Departemen (Organization Unit): Bagian Manufaktur (Seizō-bu).
Isi Pekerjaan (Business Content): Operator mesin, perakitan (assembly), dan inspeksi.
Tanggung Jawab: Tidak memiliki posisi jabatan (staf biasa).
Jangka Waktu Kontrak: 1 Januari 2026 sampai dengan 1 Januari 2027.
Pembaruan Kontrak: Kontrak akan diperbarui secara otomatis (jidō kōshin).
Batas Waktu Pengiriman (Dispatch): Ada batas waktu pengiriman ke unit organisasi hingga 1 Januari 2029
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan
- CV format Bebas
- Ijazah D3/S1
- Ijazah D3/S1
Tanggung Jawab
Biaya untuk domisili jepang 7 juta dbayarkan setelah tanda tangan kontrak perusahaan
Jam Kerja: 08:30 – 17:30.
Waktu Istirahat: Total 1 jam (60 menit), yang dibagi menjadi tiga sesi:
10:00 – 10:10 (10 menit)
12:00 – 12:45 (45 menit)
15:00 – 15:05 (5 menit)
Jam Kerja Aktual: 8 jam per hari.
Hari Kerja: Berdasarkan kalender perusahaan yang telah ditentukan.
Jam Kerja: 08:30 – 17:30.
Waktu Istirahat: Total 1 jam (60 menit), yang dibagi menjadi tiga sesi:
10:00 – 10:10 (10 menit)
12:00 – 12:45 (45 menit)
15:00 – 15:05 (5 menit)
Jam Kerja Aktual: 8 jam per hari.
Hari Kerja: Berdasarkan kalender perusahaan yang telah ditentukan.
Benefit
Gaji dihitung berdasarkan satuan jam kerja (Hourly Wage):
Upah Dasar (Basic): ¥1.100 per jam.
Upah Lembur: ¥1.375 per jam (Kenaikan 25% dari upah dasar).
Upah Kerja Malam (Late Night): ¥1.375 per jam.
Ketentuan Lembur: Kerja lembur maksimal 7 jam/hari, 45 jam/bulan, atau 360 jam/tahun sesuai dengan kesepakatan ("36 Kyotei").
Cuti Tahunan Berbayar (Nenkyu): Diberikan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (biasanya diberikan setelah 6 bulan bekerja secara kontinu).
Hari Libur: Mengikuti kalender perusahaan.
Upah Dasar (Basic): ¥1.100 per jam.
Upah Lembur: ¥1.375 per jam (Kenaikan 25% dari upah dasar).
Upah Kerja Malam (Late Night): ¥1.375 per jam.
Ketentuan Lembur: Kerja lembur maksimal 7 jam/hari, 45 jam/bulan, atau 360 jam/tahun sesuai dengan kesepakatan ("36 Kyotei").
Cuti Tahunan Berbayar (Nenkyu): Diberikan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (biasanya diberikan setelah 6 bulan bekerja secara kontinu).
Hari Libur: Mengikuti kalender perusahaan.